Dasar Maling, Merpati Kerabat Sendiri Juga Diembat
Sabtu, 07 Mei 2016 – 02:28 WIB
Kapolsek Sapuran AKP Sutaryanto mengatakan, saat ini Muin sudah ditahan di Mapolres Wonosobo. Muin dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti dikembalikan kepada pemilik. Tapi dengan syarat, apabila merpati itu dibutuhkan dalam persidangan, maka pemiliknya harus bersedia membawanya ke pengadilan.(ali/ton/jpg/ara/jpnn)