Data Rumit Hambat Penyaluran Dana BOS
Selasa, 08 Maret 2011 – 19:02 WIB
JAKARTA—Rumitnya penyusunan Rencana dan Kegiatan Anggaran (RKA) sekolah ternyata menjadi salah satu penyebab utama terlambatnya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke sekolah-sekolah di berbagai daerah di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan Nasional, Suyanto ketika ditemui JPNN di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (8/3). Seharusnya, lanjut Suyanto, penyusunan RKA tersebut tidak perlu terlalu detail. Pemerintah sebenarnya sudah menyarankan agar sekolah dalam proses penyusunan RKA cukup menyebutkan nama sekolah di daerah setempat, data rekening sekolah dan juga jumlah siswa keseluruhannya yang berhak mendapatkan dana BOS.
“Kami hanya membutuhkan data sederhana saja. Tapi kondisinya saat ini, RKA untuk satu sekolah saja, bisa mencapai 120 halaman. Menurut kami, itu terlalu rumit, pantas saja jika kinerja daerah lamban. Padahal, pemerintah pusat hanya membutuhkan data rekening sekolah, dan jumlah muridnya saja,” ungkap Suyanto.
Namun, pihaknya cukup memahami jika di dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan penyaluran dana BOS memang wajib untuk memberikan data selengkap-lengkapnya. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pun memerintahkan sekolah untuk mengikuti aturan yang ada.
JAKARTA—Rumitnya penyusunan Rencana dan Kegiatan Anggaran (RKA) sekolah ternyata menjadi salah satu penyebab utama terlambatnya penyaluran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Harbuknas 2024: Kemendikbudristek Luncurkan Sastra Masuk Kurikulum
Senin, 20 Mei 2024 – 17:31 WIB - Pendidikan
Delegasi Universitas Trisakti Raih Special Award dalam Kompetisi WYIE
Senin, 20 Mei 2024 – 16:44 WIB - Pendidikan
Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
Sabtu, 18 Mei 2024 – 15:13 WIB - Pendidikan
FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
Jumat, 17 Mei 2024 – 17:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Hukum
Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Antre Akhir
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Jabar Terkini
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Dishub Awasi Ketat Kelayakan Bus dan Transportasi Umum
Selasa, 21 Mei 2024 – 08:00 WIB - Parpol
Ketua Umum AMPI Tanggapi Pernyataan Qodari Terkait Golkar, Menohok
Selasa, 21 Mei 2024 – 04:53 WIB