Lantas apa indikator sisa tenaga honorer yang dimaksud pemerintah? Dijelaskan Ramli, disebut tenaga honorer yang tertinggal jika tenaga honorer itu diangkat oleh pejabat berwenang, bekerja sebelum 1 Januari 2005 dan masih berlaku SK honorernya, digaji oleh APBN atau APBD, serta bekerja di instansi pemerintah. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah masih menunggu sikap DPR terkait nasib para tenaga honorer yang belum diangkat menjadi CPNS. Jika DPR memutuskan sisa tenaga