Demi Semua Honorer jadi PPPK 2024 Ketentuan 30% Dihapus, Emang Gampang?
jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah, dalam hal ini KemenPANRB dan BKN, agar mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK 2024, dengan sebagian berstatus Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
Komisi II DPR RI juga mengusulkan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dengan menghapus ketentuan Pasal 146 yang membatasi belanja pegawai di APBD maksimal 30 persen.
Tujuannya agar pemda tidak tersandera ketentuan 30 persen tersebut, sehingga seluruh honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2024.
Usulan wakil rakyat di Senayan tersebut tertuang dalam poin 5 kesimpulan raker Komisi II DPR RI dengan MenPANRB Azwar Anas dan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 28 Agustus 2024.
Pada poin 2 kesimpulan, dinyatakan bahwa: terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dengan ketentuan:
a. Tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK.
b. Tenaga non ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Yuk, kita cermati dua poin kesimpulan raker tersebut, yang telah menebar “angin surga” kepada jutaan honorer.