Datang ke Polda, Pelapor Amien Rais Minta Diperiksa
Senin, 16 April 2018 – 23:40 WIB
Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4) lalu.
Dia menganggap, Amien sengaja memprovokasi masyarakat dengan menggunakan dalil agama. Pernyataan Amien dianggap bertabrakan dengan konstitusi negara.
Dalam kasus tersebut, Amin Rais disangkakan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mg1/jpnn)