Datangi Dukun Dulu, Baru Beraksi
Selasa, 09 Juni 2020 – 08:15 WIB
“Jangan percaya apabila meminta uang saat pengambilan kendaraan,” katanya.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penadah 4 tahun penjara," katanya. (dil/radarcianjur)