Dawid Masuk, Mematikan Mesin ATM, Lantas Pasang Perangkat Skimming
Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah pisau dalam tas kecil dan juga ada stik pemukul. Barang yang ditemukan dalam tas itu dibawa oleh pelaku dengan nama Gawel. Selain itu, ada dua buah handphone, paspor, router, hub, kamera, tang potong dan pisau.
Dalam hal ini para pelaku diduga melakukan ilegal akses dan/atau membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau tanpa hak membawa senjata tajam.
Untuk itu, terhadap para pelaku dijerat dalam Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951. (Ayu KP/ant/jpnn)