Deadline 3 November, Layanan Amnesti Arab Saudi Lambat
Sabtu, 21 September 2013 – 06:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendesak Arab Saudi meningkatkan kinerja pelayanan program perbaikan status ketenagakerjaan (PPSK) atau amensti untuk TKI. Selama ini proses amnesti itu berjalan lama karena hanya dibuka setiap Kamis dengan kapasitas 200 berkas per hari.
"Pengurusan amnesti harus cepat, jangan berlarut-larut," katanya usai rapat evaluasi program amnesti di Jakarta kemarin. Rapat evaluasi ini diikuti Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Wardhana, Sekjen Kemenakertrans Muhtar Luthfie, dan Dirjen Pembinaan dan Penempatan (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman. Selain itu juga dihadiri oleh Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI Jumhur Hidayat.
Muhaimin menuturkan, pelayanan imigrasi Arab Saudi untuk pengurusan dokumen TKi yang mengajukan amnesti perlu dipercepat. Pihak Arab Saudi harus menghargai upaya pemerintah Indonesia yang sudah all-out mendukung program amnesti tersebut. Bahkan pemerintah Indonesia pernah mengirim tenaga tambahan dari Jakarta khusus untuk membantu layanan administrasi pengurusan amnesti.