Deadline 3 November, Layanan Amnesti Arab Saudi Lambat
Sabtu, 21 September 2013 – 06:57 WIB
Amnesti sendiri mulai diberikan arab saudi sejak 11 Mei sampai 3 Juli 2013. Namun setelah dilakukan negosiasi oleh beberapa negara, seperti India, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, Bangladesh, Mesir, Nepal, Yaman termasuk Indonesia, batas pengurusan amnesti akhirnya diundur hingga 3 November. Namun sepertinya pengunduran batas waktu pengurusan tidak banyak berimbas pada jumlah tenaga kerja yang berhasil mengurus amnesti. Sebab lambatnya pelayanan dari kantor imigrasi setempat membuat mereka kembali menumpuk degan status yang masih belum jelas. (wan/mia)
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendesak Arab Saudi meningkatkan kinerja pelayanan program perbaikan status ketenagakerjaan (PPSK) atau amensti untuk