Deadline Keputusan Biaya Haji 19 Juli
Kamis, 15 Juli 2010 – 08:15 WIB
Dasar hukumnya adalah UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) yang menyatakan bahwa tabungan jamaah haji harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan jamaah. Karena itu, kata dia, parlemen meminta dilakukan rasionalisasi penggunaan dana optimalisasi dari jasa tabungan jamaah itu.
Secara terpisah, Setditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Ghafur Djawahir menyatakan pihaknya sulit memenuhi keinginan parlemen. Karena, pemondokan di Mekah tarifnya berkisar 3.000-3.500 riyal itu bagi 63 persen jamaah di ring satu atau sekitar 137 ribu jemaah. Untuk keperluan itu, kata dia, pihaknya telah melakukan subsidi sekitar 331 riyal perjamaah. "Tarif rata-rata kami hitung sekitar 3.331 riyal jadi malah kita sudah subsidi 331 riyal kalau diturunkan lagi kami kesulitan," terangnya.
Bagi jamaah di ring II Makkah Kemenag juga telah menyewa ratusan bis shuttle sebagai transportasi menuju Masjidilharam. Anggaran untuk menyewa transportasi itu, kata dia, juga didapatkan dari dana optimalisasi tabungan haji. Termasuk juga untuk subsidi biaya makan yang secara gratis diberikan kepada seluruh jamaah selama bermukim di Madinah dan Arafah Mina (Armina).