Debt Collector Ditangkap
Rabu, 30 Agustus 2017 – 00:41 WIB
Dia juga memastikan tidak ada anggota polisi Simeulue yang mendampingi debt collector itu saat melakukan penagihan.
Pelaku diduga telah melakukan pemerasan dan penipuan. “Dijerat pasal 368-378 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tegas Irwansyah. (ahi/mai)