Debt Collector Jangan Sok Jagoan Ya
Kepada polisi keenam debt collector yang menjadi tersangka ini mengaku hanya menjalankan tugas.
Sebab pembayaran kredit mobil korban sudah menunggak, sehingga pihak leasing meminta mereka untuk menarik mobil yang masih dikredit oleh korban. "Kami hanya menjalankan tugas," ungkap mereka kompak.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menjelaskan penindakan debt collector ini merupakan pembuktian ketegasan satreskrim untuk menjerat oknum debt collector yang ngawur itu.
Shinto mengatakan dalam penarikan mobil kredit yang bermasalah, debt collector selalu dibekali surat kuasa oleh pihak leasing yang menjadi debitur.
Sehingga saat melakukan penarikan ia wajib menunjukkan surat kuasa itu kepada kreditur. Sehingga jika surat tersebut tidak ditunjukkan, maka kreditur berhak menolak.
Selain itu, surat kuasa itu tidak bisa disubtitusikan kepada orang lain.
"Artinya jika satu orang debt collector membawa dua sampai tiga temannya, maka temannya itu yang kami jerat dengan pasal perampasan," ungkapnya
Shinto juga menjelaskan debt collector bisa dipenjara ketika mengambil mobil yang di dalamnya terdapat barang berharga milik korban.