Debt Collector Tarik Paksa Mobil Dinas Polda, Jadinya Begini
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Polisi menangkap tukang tagih utang alias debt collector, tak lama setelah hendak menarik paksa kendaraan yang dipakai Idham, anggota Polri yang bertugas di Polda NTB.
Ketujuh pelaku dengan inisial, MA, 29 tahun; RU, 39 tahun; AS, 25 tahun; NA, 32 tahun; KH, 26 tahun; BA, 37 tahun; dan FA, 29 tahun, ditahan di Jalan Raya Kopang, Lombok Tengah (Loteng), Kamis siang (5/4).
Menurut keterangan polisi, perbuatan pelaku terjadi di Jalan Raya Kopang. Mereka mencegat mobil yang dikendarai korban. Saat itu, Idham diketahui hendak menuju Selong, Lombok Timur, untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Selong, dengan mengendarai mobil dinas dari Polda NTB.
Di TKP, korban langsung dipepet tujuh pelaku yang mengendarai empat sepeda motor. Mereka memaksa korban untuk memeriksa kendaraan yang dia kendarai. Ketika itu, korban sempat menunjukkan surat tugas dan mengaku sebagai anggota Polri.
”Tapi pelaku tetap ngotot untuk membawa korban dan mobilnya. Rencananya mobil itu akan dibawa ke perusahaan mereka di Sikur,” kata Kanit Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKP Elyas Ericson, kemarin (6/4).
Idham memilih untuk tidak melawan. Dia menyanggupi permintaan pelaku. Tetapi, di tengah perjalanan, korban memutar balik arah mobilnya dan menuju Polsek Sikur. Di sini, Idham langsung melaporkan kejadian upaya perampasan ke SPKT Polsek. ”Tim Jatanras juga dihubungi korban,” ujarnya.
Mendapat laporan itu, tim Jatanras langsung menuju TKP. Sekitar pukul 12.30 Wita, ketujuh orang debt collector ditangkap tanpa perlawanan. Mereka langsung digiring menuju Polda NTB guna diperiksa lebih lanjut.
”Setelah kita interogasi dan geledah badan, salah satu pelaku dengan inisial RU ternyata membawa senjata tajam jenis pisau di pinggangnya,” beber Ericson.