Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Deddy Sitorus Komentari Gugatan SK Kepengurusan PDIP, Begini Kalimatnya

Selasa, 10 September 2024 – 12:44 WIB
Deddy Sitorus Komentari Gugatan SK Kepengurusan PDIP, Begini Kalimatnya - JPNN.COM
Deddy Sitorus. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menilai gugatan yang diajukan empat kader internal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai upaya hantaman terhadap parpol berlambang Banteng moncong putih.

"Gugatan ini lebih kelihatan sebagai upaya penyerangan terhadap PDI Perjuangan," kata Deddy kepada awak media, Selasa (10/9).

Total ada empat kader PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang memperpanjang masa bakti kepengurusan partai berkelir merah hingga 2025.

Para penggugat menduga SK Kemenkumham melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Para penggugat juga beranggapan perpanjangan masa bakti pengurus PDI Perjuangan bertentangan dengan keputusan kongres.

Mereka juga menganggap hak prerogatif Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak mencakup perubahan AD/ART partai tanpa melalui kongres.

Deddy menyebutkan langkah empat kader PDI Perjuangan yang menggugat ke PTUN Jakarta sebagai langkah politik yang keterlaluan.

"Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan, ini bukan upaya hukum murni. Tidak ada kerugian apa pun, baik morel maupun materiel bagi penggugat," kata legislator DPR RI itu.

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus mengkritik keras gugatan yang diajukan empat kader internal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA