Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dedi Pernah Jadi Bos Bisnis Haram, Bangkrut, Pas Merintis Kembali, Malah Dapat Apes

Kamis, 09 September 2021 – 22:20 WIB
Dedi Pernah Jadi Bos Bisnis Haram, Bangkrut, Pas Merintis Kembali, Malah Dapat Apes - JPNN.COM
Tersangka Dedi Iskandar dan Afrizal digelandang petugas. foto: dok pri/sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Dedi Iskandar, 46, warga Jl Mayor Zen, Lr Rayon, Kelurahan Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, ditangkap karena terlibat peredaran narkoba.

Pria bertubuh kurus kecil ini diringkus ketika ingin bertransaksi dengan Afrizal, 42, warga Dusun I, Desa Pangkalan Tangkal, Kelurahan Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, tepatnya di depan ATM Kompleks KFC Jl Demang Lebar Daun, Lr Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Selasa (7/9) sekitar pukul 23.30 WIB.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti yakni berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan seberat 112 gram, 2 ponsel dan 2 sepeda motor.

Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi, membenarkan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

“Benar, sebelum ditangkap pernah jadi bandar narkoba tetapi bangkrut, namun tersangka masih kembali terjun jadi bandar, terendus anggota ketika transaksi dengan tersangka Afrizal,” kata Andi Supriadi, Kamis (9/9).

Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Tersangka telah mengakui perbuatannya sebagai bandar narkoba untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Dedi Iskandar, 46, warga Jl Mayor Zen, Lr Rayon, Kelurahan Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, ditangkap polisi saat kembali merintis bisnis narkoba yang sempat bangkrut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News