DEEP Indonesia: Presiden Jokowi Berpotensi Gunakan Kewenangan untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Kemudian, kata Neni, menyikapi pernyataan presiden yang mengatakan boleh berkampanye seperti Pasal 281 UU Pemilu yang tidak boleh menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.
Kemudian menjalani cuti seperti pada hari ini kata KPU bahwa cuti presiden hanya kepada Presiden sendiri, tetapi siapa yang kemudian menjamin bahwa tidak ada penggunaan fasilitas negara?
“Saya bukan meragukannya lagi, tetapi Presiden Jokowi hari ini memang tidak bisa berlaku netral,” ujar Neni.
Neni mengatakan tafsir pasal 281, 282, dan 283 tentang kampanye pejabat negara harus kontekstual. Bukan tekstualis, minimalis dan legal formalistic. Sehingga kita bisa mendapatkan perspektif yang kemudian itu komprehensif.
“UU Pemilu harus kita akui bahwa banyak kelemahan. Oleh karena itu, ini bagian bagian akibat dari proses legislasinya itu penuh dengan kepentingan politik. Semestinya pejabat negara tidak diperkenankan untuk berkampanye. Sejak awal, dari UU bermasalah dan mengandung otoritarianism legalizm,” ujar Neni.
Neni menegaskan politik dinasti, cawe-cawe dan praktik politik tanpa malu itu tentu merusak demokrasi.
Selain itu, publik hanya berharap adannya pendekatan dan penegakan hukum yang progresif.(fri/jpnn)