Defri Ramadhansyah Sekarang Jalannya Pincang, Kakinya Bolong Diterjang Peluru Polisi
Jumat, 23 April 2021 – 01:26 WIB
“Uangnya digunakan untuk membeli pakaian, Pak,” ujar tersangka, Kamis (22/4/2021).
Sementara itu, Kanit 5 Jatanras Kompol Sukri Arivai SH menjelaskan, pelaku diketahui sudah beraksi di lima TKP.
Baca Juga: Digerebek Berduaan di Kamar Hotel, Misno Berkilah Teman Wanitanya adalah Saudara, Lihat Fotonya
“Kedua pelaku merupakan sindikat Curanmor. Pelaku beraksi apabila ada pesanan dari seseorang yang menginginkan sepeda motor merk tertentu. Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” ujar Sukri.(dho/sumeks.co)