Demi Bayar Cicilan dan Utang, Iskandar Menjadi Makelar Tanah, Tetapi..
jpnn.com, MATARAM - Polisi mengamankan Iskandar (31), makelar tanah yang melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,4 miliar.
Warga Kekalik Indah, Sekarbela, Kota Mataram, itu menjalankan aksinya dengan modus menjualkan tanah orang lain, tetapi uang penjualan ditilap sendiri.
Dalam kasus tersebut, Iskandar menjual tanah milik orang lain seluas lima hektare.
Pembelinya ialah HS (35), warga asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Tanah terjual dengan harga Rp1,4 miliar.
Sebagai tanda jadi pembelian, HS yang menjadi korban dalam kasus ini menyerahkan uang ke pelaku dengan nilai Rp10 juta pada 30 Juni 2019.
Kemudian pada 8 Juli 2019, korban kembali memberikan setoran kedua dengan nilai Rp150 juta.
Namun, setelah korban menyetorkan uangnya pelaku hilang kabar.
Korban sudah berkali-kali menghubunginya tetapi tak berhasil.