Demi Bayar Cicilan dan Utang, Iskandar Menjadi Makelar Tanah, Tetapi..
Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Berbekal laporan korban, polisi langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Pelalu pun berhasil diamankan bersamaan batang bukti.
"Pelaku diamankan tadi malam usai memenuhi panggilan penyidik," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (27/5).
Setelah mengakui seluruh perbuatannya, Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Mataram.
"Saya gunakan bayar utang, berbisnis, membayar cicilan sepeda motor, dan kebutuhan lain,” kata Iskandar.
Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (der/radarlombok)