Demi Memajukan Ekonomi Daerah, Bea Cukai Mendukung Pembangunan KIHT
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan pemerintah daerah dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I Padmoyo Tri Wikanto, mengadakan kunjungan kerja perdana dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk membahas mengenai KIHT, Rabu (18/8).
"KIHT menawarkan fasilitas kerja sama pelintingan, yang mana perusahaan dalam KIHT yang tidak memiliki mesin pelinting rokok dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan pemilik mesin di KIHT,” kata Padmoyo. “Kami berkomitmen siap memfasilitasi dan mengawal pembentukan KIHT Pamekasan,” tambahnya.
Padmoyo juga menambahkan bahwa Bea Cukai akan terus mendorong para pengusaha pabrik rokok kecil dan menengah yang ada di Madura untuk memasarkan produknya ke pasar global melalui ekspor.
Bupati Pamekasan Badrut Tamam mengungkapkan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Bea Cukai untuk bergandengan tangan dengan para pengusaha rokok untuk menyukseskan KIHT. “Beberapa langkah strategis yang akan dijalankan adalah studi kelayakan, penentuan lokasi, serta pembangunan infrastruktur pendukung KIHT yang ditargetkan selesai pada tahun 2022,” ujarnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra yang hadir dalam kesempatan itu menyampaikan dukungan terhadap pembentukan KIHT di Pamekasan, untuk memajukan perekonomian masyarakat setempat.
Sementara itu, Bea Cukai Pasuruan mengikuti rapat virtual yang dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, mengenai analisis cukai sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-25/BC/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Analisis Dokumen Cukai dan Pemeriksaan Pabrik Hasil Tembakau.
Kegiatan yang dihadiri oleh satuan kerja Bea Cukai di wilayah Jawa Timur ini membahas terkait KIHT, serta strategi pengawasan terhadap rokok/miras ilegal.