Demi Menjaga Stabilisasi Sektor Pangan, Andi Akmal Minta Pemerintah Revisi Anggaran Kementan dan KKP
Kini, lanjut Akmal, pada Omnibus Law yang masih dalam proses, ketersediaan pangan selain dalam negeri, juga dapat disediakan dalam bentuk impor.
"Negara kita akan makin tidak jelas kedepannya berkaitan dengan identitas sebagai negara agraris bila impor pangan terus menjadi kebiasaan. Apalagi bila sampai Omnibuslaw disahkan, dan pasal tentang impor pangan ini menjadi legal sebagai ketersediaan pangan", kritis Akmal.
Anggota Komisi IV DPR RI ini mengkritisi kementerian pertanian yang selalu berkutat pada persoalan harga dan penyerapan.
Ia menyampaikan bahwa tugas Kementan bukan hanya melulu mengurusi harga dan penyerapan petani. Urusan Harga dan Penyerapan itu sejatinya berada di tangan Bulog dan Kementerian Perdagangan.
"Saya sangat menyangkan, setiap ada masalah harga dan penyerapan petani selalu Kementan disalahkan. Padahal urusan penyerapan adalah urusannya bulog dan urusan harga adalah urusannya Kemendag," papar Andi Akmal.
Oleh karena itu, dengan sisa anggaran yang telah dipotong, Akmal berharap Kementan tetap fokus mengurusi produksi dalam negeri agar bisa terus memperlihatkan peningkatan yang signifikan. Langkah ini perlu dilakukan agar dana yang tersedia tetap menunjukkan hasil positif.
Akmal menambahkan kerja sama dengan Kementerian dan Lembaha terkait juga perlu mendapat perhatian khusus agar proses pembangunan berjalan secara baik. Komunikasi harus lancar agar menimbulakn solusi bagi permasalahan yang dihadapi.
"Jangan sampai masyarakat terbebani. Jadi hal penting lainnya adalah sinergi antar-Kementerian dan Lembaga agar bisa menjadi kunci bagi pembangunan pangan yang lebih baik lagi. Kita berharap ada solusi di setiap masalah,” ujarnya.(fri/jpnn)