Demi Pembunuh Kim Jong Nam, Boyamin Terbang ke Malaysia
Dia menambahkan, dalam hukum di negara mana pun termasuk di Indonesia, menganut asas praduga tak bersalah. Sehingga, kata dia, bagaimana pun Aisyah harus dipandang belum bersalah sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Apalagi, ujar dia, ada pendapat atau informasi bahwa Aisyah adalah korban dari persekongkolan pihak lain atau bagian kecil dari persekongkolan besar.
"Maka wajib hukumnya negara RI membelanya," tegas Boyamin.
Sisi lain, Boyamin merasa punya kewajiban moral untuk membantu TKW yang terkena masalah.
"Karena saya merasa sebagian biaya saya kuliah di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Solo berasal dari keringat kakak kandung yang menjadi TKI di Malaysia tahun 1990-an," pungkas Boyamin. (boy/jpnn)