Demi Penyelamatan Danau Batur, P3E Bali Nusra KLHK Gelar Pertemuan Khusus
"Kondisi Danau Batur dengan berjalannya waktu dari ke tahun ke tahun semakin memprihatinkan dari sisi pencemaran badan air, sedimentasi, serta kerusakan penyangganya," tambahnya.
Melalui pertemuan hari ini dihasilkan 11 poin penting yang diharapkan bisa segera dilakukan pemda serta kementerian lembaga terkait dalam menyelamatkan Danau Batur, yaitu:
1. Danau Batur merupakan danau prioritas nasional yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan 9 Menteri dalam Konferensi Nasional Danau Indonesia I di Bali tahun 2009 yang diperbaharui dalam Kesepakatan 11 Menteri dalam Rapat Koordinasi Penyelamatan Danau
Prioritas Nasional dan Revitalisasi Gerakan Penyelamatan Danau tanggal 25-26 Maret 2019 dan terakhir ditetapkan dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
2. Permasalahan utama Danau Batur ada 3, yaitu:
a. Pendangkalan danau
b. Pencemaran perairan danau
c. Lemahnya koordinasi para pihak
d. Rendahnya tingkat ekonomi masyarakat, sehingga kegiatan penyelamatan rentan
menimbulkan konflik sosial.
3. Rencana Pengelolaan Danau Batur yang telah disusun oleh Kementerian LHK agar dijadikan rujukan oleh para pihak dalam menyusun kegiatan pengelolaan dan penyelamatan Danau Batur.
4. Perlu dirumuskan akar masalah yang menyebabkan eksekusi kegiatan penyelamatan Danau Batur terhambat. Dalam hal ini. I Made Mangku Pastika sebagai anggota DPD bersedia untuk mendorong penyelesaian masalah dan mempercepat eksekusi kegiatan yang selama ini terhambat.
5. Pada prinsipnya, narasumber yang berasal dari Kementerian/Lembaga terkait siap membantu dan mengalokasikan anggaran untuk menyelamatkan Danau Batur yang mengacu pada Rencana Pengelolaan Danau Batur.
6. Daya dukung dan daya tampung LH Danau Batur segera disusun untuk menentukan jenis pembangunan yang sesuai dan kapasitas tekanan pembangunan yang dapat ditoleransi di wilayah DTA Danau Batur.