Demi Penyelamatan Danau Batur, P3E Bali Nusra KLHK Gelar Pertemuan Khusus
7. Sesuai Perdirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Nomor P. 4/PDASHL/SET/KUM.1/3/2019 tentang Pengendalian Kerusakan Danau; Danau Batur sebagai danau terkungkung (tidak memiliki inlet dan outlet) tidak boleh dilakukan budidaya perikanan
dengan sistem keramba jaring apung karena berpotensi merusak ekosistem danau.
Dalam pertemuan ini disepakati bahwa kegiatan budidaya perikanan dengan sistem keramba jaring apung yang saat ini banyak dilakukan oleh masyarakat harus dialihkan kepada kegiatan usaha/ekonomi lain.
8. Potensi konflik sosial akibat isu pengalihan budidaya perikanan sistem KJA harus ditangani dengan baik melalui proses sosialisasi dan pemberian aneka alternatif usaha yang dapat dipilih oleh masyarakat.
9. Saat ini sudah ada demplot budidaya perikanan sistem bioflok di darat dan pertanian organik. Kementerian KKP bersedia melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam pengembangan budidaya perikanan sistem bioflok.
10. Tantangan besar yang dihadapi dalam rencana penetapan sempadan Danau Batur yang saat ini dilakukan oleh Kementerian PUPR melalui BWS Bali-Penida adalah tanah bersertifikat milik masyarakat yang berada di tepi danau atau tenggelam di perairan danau (akibat proses pendangkalan).
Rawan menimbulkan konflik sosial. Penanganan permasalah ini harus dilakukan hati-hati. Oleh karena itu, tim yang akan dibentuk dalam rangka penetapan sempadan harus mempertimbangkan semua aspek.
11. Perlu dijadwalkan dan dikoordinasikan kapan kegiatan yang dilakukan oleh sektor akan dieksekusi. Perlu ditentukan siapa leader yang akan mengoordinasikannya.
Kegiatan pertemuan ini dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Bangli. Narasumber pada kegiatan ini yaitu Dr. Made Mangku Pastika (Dewan Perwakilan Daerah RI), Dr. Saparis (Direktur Pengendalian Kerusakan Perairan Darat, Ditjen PDASHL), Drs. Rijaluzzaman (Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali Nusra).