Demi Pilkada Tangsel Aman dan Bersih, PKS Siapkan Satgas Antipolitik Uang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Pilkada DPD PKS Kota Tangsel Sudarso menyatakan kini tengah mempersiapkan Satgas Antipolitik Uang dalam Pilkada 9 Desember 2020 nanti.
Satgas tersebut dibentuk guna mendukung Bawaslu serta ikut memastikan pesta demokrasi lokal itu berjalan dengan baik, berkualitas, bermartabat dan berintegritas.
Sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang bersih dan punya komitmen untuk memajukan daerah.
“Satgas Antipolitik Uang akan bergerak di lapangan hingga hari pelaksanaan pencoblosan Pilkada 2020. Kami ingin memastikan bahwa Pilkada tidak dirusak oleh praktek politik uang kepada warga Kota Tangsel,” tegasnya, Minggu (6/12).
Sebagaimana telah diatur, bahwa politik uang adalah bentuk pelanggaran pidana.
Ketentuan ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Ironisnya, praktek politik uang sudah terjadi di Pilkada Tangsel 2020 pada kasus Willy Prakasa.
Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98 itu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang selama tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.