Demo di Mabes Polri, PB KAMI Minta Polisi Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu
"Ternyata enggak berhenti sampai di situ saja, ini kami duga masih ada lagi yang masih beroperasi yang kami lihat ini sangat merugikan konsumen di tanah air," ungkap Sultoni.
Sultoni juga akan berupaya menggandeng perusahaan produsen otomotif terkenal tersebut yang dirugikan untuk bersama-sama melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
"Kalau seperti ini banyak pihak yang dirugikan. Kalau memang memakai oli palsu, kan jadi merusak mesin dan lain-lain, masyarakat yang sangat dirugikan," tegas Sultoni kembali.
Sultoni juga mendesak Mabes Polri segera turun tangan melakukan penangkapan agar proses produksi dan dapat dihentikan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
"Pemalsu melanggar Undang-Undang Konsumen pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenakan sanksi lima tahun penjara serta denda Rp 2 miliar," ungkapnya.
Menurut Sultoni, praktik pemalsuan pelumas atau oli di Indonesia sangat meresahkan dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Hal itu belum termasuk kerugian-kerugian lain seperti hilangnya kesempatan kerja ratusan orang.
"Salah satu contoh kerugian masyarakat kita yang bergantung hidup dengan bekerja sebagai ojek online. Kasihan kalau kerusakannya harus ganti sparepart atau sampai turun mesin, bukannya untung malah buntung," tandas Sultoni.