Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PB KAMI Menuntut Peredaran Oli Ilegal dan Sparepart Palsu Diusut Tuntas

Jumat, 26 Juli 2024 – 12:15 WIB
PB KAMI Menuntut Peredaran Oli Ilegal dan Sparepart Palsu Diusut Tuntas - JPNN.COM
Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan markas KPK dengan tuntutan agar peredaran oli ilegal dan sparepart palsu kendaraan bermotor diusut tuntas. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas peredaran oli ilegal dan sparepart palsu kendaraan bermotor.

Ketua PB KAMI, Sultoni mengatakan, tidak kunjung tuntasnya kasus peredaran oli ilegal dan sparepart kendaraan palsu dengan merk terkenal menguatkan dugaan adanya oknum di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yang ikut bermain.

"Kami sudah melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Kejakasaan Agung, dan kemarin di KPK. Jika ini persoalan ini masih tak kunjung tuntas kami akan melakukan aksi di DPR RI agar aparat penegak hukum bisa dievaluasi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (26/7).

Sultoni, menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan bukti permulaan dan sudah diterima Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk menyerahkan dokumen yang ada.

Menurutnya, perputaran uang dari kasus oli ilegal dan sparepart palsu ini mencapai ratusan miliar rupiah.

"Untuk itu, kami meminta dugaan-dugaan gratifikasi yang diterima oknum di Kementerian Perdagangan ini diusut tuntas," bebernya.

Ia berharap, dengan adanya bukti-bukti yang sudah diserahkan dapat menjadi langkah awal bagi KPK RI maupun penegak hukum untuk melakukan pendalaman atau pengusutan lebih lanjut.

"Kita ketahui bersama, pada tahun 2023 Kemendag RI sudah melakukan tangkap tangan, ketika itu dipimpin Wamendag Jerry Sambuaga. Tapi, konsorsium perusahan besarnya berinisial PT NDK yang diketuai Y tidak dilakukan penindakan," ungkapnya.

Menurutnya, perputaran uang dari kasus oli ilegal dan sparepart palsu ini mencapai ratusan miliar rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News