Demo Rusuh di Jember, Isi Ransel Beberapa Demonstran Mengejutkan
Kelima tersangka perusakan Gedung DPRD Jember yang ditangkap yakni AFM, THS, AS, MRE, MS.
Satu di antaranya adalah remaja berusia 17 tahun. Kelimanya adalah warga Kabupaten Jember.
"Kami masih terus melakukan pengembangan karena dari beberapa identifikasi yang dilakukan oleh tim Polres Jember menyebutkan pelaku anarkis pada aksi demo tersebut lebih dari lima orang," ujarnya.
Windy belum bisa memastikan apakah aksi anarkis yang dilakukan pengunjuk rasa tersebut spontanitas atau sudah direncanakan sejak awal sehingga ada yang menggerakkan.
"Kami belum bisa menyimpulkan. Namun dari beberapa barang bukti yang kami amankan, mereka ada yang sengaja menyiapkan diri untuk berbuat anarkis dengan membawa martil, petasan dan beberapa batu yang ditaruh di dalam ransel," katanya pula.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan pakaian yang digunakan saat aksi, martil, bongkahan paving, pecahan kaca Gedung DPRD Jember, selongsong petasan dan tas ransel yang digunakan untuk membawa batu.
"Lima terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170, 214 dan 160 KUHP dengan ancaman tujuh tahun untuk Pasal 170, kemudian Pasal 214 ancamannya delapan tahun," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa hukum Aliansi Jember Menggugat Harry Kurniawan mengatakan pihaknya bersama Achmad Sarifudin Malik akan mendampingi aktivis Aliansi Jember Menggugat dalam kasus tersebut.