Demo Rusuh di Jember, Isi Ransel Beberapa Demonstran Mengejutkan
jpnn.com, JEMBER - Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Bundaran DPRD Jember, Jatim, pada 22 Oktober 2020, diwarnai kerusuhan.
Aparat Polres Jember, Jawa Timur menetapkan lima orang tersangka yang melakukan perusakan Gedung DPRD Kabupaten Jember dan mengancam jurnalis.
"Adanya aksi anarkis yang terjadi pada saat unjuk rasa Aliansi Jember Menggugat pada hari Kamis (22/10) diwarnai insiden pelemparan ke arah gedung dewan yang dilakukan oleh oknum-oknum peserta aksi," kata Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra menggelar konferensi pers dengan menghadirkan lima tersangka beserta barang buktinya, di halaman Mapolres Jember, Minggu (25/10) sore.
Polisi melakukan penyelidikan setelah pihak Sekretariat DPRD Jember melaporkan kasus perusakan tersebut.
"Kami mencoba mengidentifikasi para pendemo melalui foto-foto yang ada, mulai dari sisi kegiatan pelemparannya, kemudian perusakan hingga memecahkan kaca, kemudian aksi-aksi provokasi, pengancaman kepada rekan media saat meliput," ujarnya pula.
Setelah mendapatkan identitas para pelaku perusakan dan kekerasan terhadap petugas pengamanan, polisi berhasil mengamankan 5 tersangka.
Perinciannya yakni dua peserta demo berstatus pelajar, dua berstatus pekerja swasta, dan satu berstatus mahasiswa.
"Pelaku yang diamankan berdasarkan bukti-bukti di lapangan pada saat unjuk rasa. Kelima pelaku sudah mengakui jika mereka melakukan pelemparan ke gedung DPRD, memprovokasi dan juga mengintimidasi wartawan," katanya lagi.