Demo tak Boleh di Depan Istana Negara? Ahok Sih Bilang Begini
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, aksi unjuk rasa tidak boleh dilakukan di depan Istana. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Istana boleh enggak demo dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998? Enggak boleh. Jadi kalau Istana enggak boleh," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (6/11).
Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 mengenai Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Namun, pergub tersebut dianggap membatasi orang dalam menyampaikan aspirasi.
Sebab, dalam pergub tersebut diatur lokasi tempat penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka di tiga tempat. Yakni Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR/MPR, dan Silang Selatan Monumen Nasional.
Apabila ada yang tidak sepakat mengenai lokasi tempat unjuk rasa, Ahok mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan untuk memberikan usulan. "Kalau saya mau batasi Anda, kamu usul deh, Anda maunya di mana? Aku revisi pergubnya," ucap mantan Bupati Belitung Timur ini.
Seperti diketahui, Pemprov DKI akan merevisi Pergub Nomor 228 Tahun 2015 mengenai Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Salah satu pasal yang direvisi mengenai tempat penyampaian pendapat di muka umum.
"Misalnya tempat. Tempat itu tadinya disebutkan bahwa unjuk rasa hanya boleh dilakukan di Monas, Parkir Timur Senayan, sama alun-alun demokrasi.
Diganti menjadi Pemda DKI menyediakan tempat di tiga lokasi itu," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Ratiyono. (gil/jpnn)