Demokrasi, Pemilu dan Bawaslu yang Bermartabat
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI PerjuanganPengawasan Pemilu menjadi instrumen norma penting dalam Pemilu sebagai penegakan martabat demokrasi yang pada gilirannya mampu untuk merestrukturisasi perilaku sosial masyarakat untuk taat pada norma-norma hukum Pemilu.
Bila demokrasi didefinisikan sebagai: (1) kontrol rakyat atas pemerintahan berdasarkan; (2) kesetaraan politik, maka demokrasi di Indonesia membutuhkan perangkat penilaian untuk menjaga martabat demokrasi itu dan menilai derajat kontrol dari rakyat supaya efektif dan inklusif.
Dengan kata lain, dibutuhkan adanya instrumen penilaian dan pengawasan untuk melihat seberapa jauh dua prinsip demokrasi ideal itu terlembagakan dalam Pemilu 2024.
Oleh karena itu, prinsip-prinsip tersebut perlu diturunkan menjadi nilai perantara (mediating values) pelaksanaan demokrasi di Indonesia, khususnya pada Pemilu 2024.
Konkretisasinya menjadi dasar untuk menilai baik atau buruknya penyelenggaraan Pemilu 2024 bagi demokrasi itu sendiri. Nilai perantara itu berupa partisipasi, otorisasi, representasi, akuntabilitas, transparansi, dan responsivitas.
Menurut Surbakti, Pemilu berperan sebagai mekanisme perubahan politik mengenai pola dan arah kebijakan publik dan/atau mengenai sirkulasi elit secara periodik dan tertib.
Pemilu merupakan suatu pagelaran yang dilaksanakan oleh suatu negara yang mengakui dirinya adalah suatu negara yang demokratis. Dalam konsep hukum ketatanegaraan, hal ini dikenal sebagai asas kedaulatan rakyat.
Untuk menilai penyelenggaraan Pemilu 2024, nilai perantara perlu direalisasikan oleh institusi yang mampu merealisasikan nilai-nilai tersebut.