Demokrasi, Pemilu dan Bawaslu yang Bermartabat
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI PerjuanganDemokrasi dimulai dari serangkaian prinsip atau idealisme yang regulatif dan kemudian diikuti oleh prosedur dan tatanan institusional yang dengannya prinsip-prinsip itu direalisasikan.
Oleh karena itu, tulisan ini akan menganalisis lebih lanjut aktualisasi demokrasi di Indonesia, khususnya dengan melihat penyelenggara Pemilu 2024.
Sebagai praktik, tentu saja Pemilu 2024 tidak cukup untuk melihat perkembangan demokrasi di Indonesia.
Masih ada banyak faktor lain yang berkelindan, sebagai aktor utama penyebab menurunnya kapasitas dan kapabilitas demokrasi di Indonesia, terutama sekali dalam mengembalikan martabat demokrasi kepada rakyat sebagai sang pemilik, dan institusi demokrasi sebagai “the only game in town”.
Maka dari itu, diperlukan juga sebuah institusi demokrasi yang mampu menegakkan dan merealisasikan nilai-nilai perantara itu menjadi lebih aktual. Bawaslu dalam hal ini mempunyai peran signifikan dalam hal ini.
Terlebih dalam perjalanan penyelenggaraan Pemilu 2024 dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu makin menguat, karena aktor-aktor politik menggunakan berbagai instrumen nondemokrasi dalam permainan politik mereka, mengisolasi institusi-institusi demokrasi lainnya dalam ruang bekerja yang hampa.
Refleksi terhadap Penyelenggaraan Pemilu 2024
Jauh hari sebelum pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 telah ditemukan beberapa fakta sebagai berikut: