Demokrasi, Pemilu dan Bawaslu yang Bermartabat
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuanganjpnn.com - Hakikat Demokrasi
H.L.A. Hart, seorang ahli hukum ternama, mendefinisikan demokrasi dalam bukunya "The Concept of Law" sebagai sebuah sistem pemerintahan di mana. Pertama, Kedaulatan rakyat: Rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Kekuasaan ini diwujudkan melalui partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan;
Kedua, Pemerintahan berdasarkan hukum: Pemerintah dalam sistem demokrasi terikat oleh hukum dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Hukum tersebut harus dibuat berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan;
Ketiga, Persamaan hak: Semua orang memiliki hak yang sama dihadapan hukum, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial lainnya;
Keempat, Kebebasan politik: Rakyat memiliki hak untuk menyatakan pendapat, berkumpul, dan berserikat secara bebas. Hak-hak ini penting untuk memastikan bahwa rakyat dapat berpartisipasi secara efektif dalam proses demokrasi; dan
Kelima, Pemilihan umum yang bebas dan adil: Rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka secara bebas dan adil. Pemilihan umum yang berkala dan transparan merupakan salah satu pilar utama demokrasi.
Pemikiran Hart menjadi penting untuk menjadi variabel dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 dan demokrasi di Indonesia saat ini.