Demokrasi, Pemilu dan Bawaslu yang Bermartabat
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI PerjuanganBawaslu memiliki peran fundamental dalam mengawal demokrasi substantif di Indonesia.
Demokrasi substantif bukan hanya tentang mekanisme prosedural pemilihan umum (pemilu) yang demokratis, tetapi juga tentang terciptanya keadilan dan kesetaraan dalam proses dan hasil pemilu.
Ironisnya, keluhan akan transparansi, imparsialitas, dan akuntabilitas akan penyelenggaraan Pemilu 2024 masih perlu pembuktian secara substantif tidak saja melalui pengaduan Pemilu yang langsung disampaikan kepada Bawaslu, namun juga memerlukan kapasitas lebih dari Bawaslu untuk menilai penyelenggaraan Pemilu dari perspektif yang lebih luas.
Ketika kapasitas institusional demokrasi di Indonesia melemah, karena kekuatan otoritatif yang lebih dominan, upaya Bawaslu dalam menegakkan hukum Pemilu perlu diapresiasi.
Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilu, baik melalui edukasi kepada publik, pengawasan tahapan pemilu, maupun patroli cyber. Pencegahan ini penting untuk memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
Penanganan pelanggaran yang tegas dan adil akan memberikan efek jera bagi pelanggar dan memastikan pemilu berjalan sesuai aturan. Bawaslu harus memastikan bahwa semua peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Hal ini termasuk melindungi kelompok-kelompok rentan dari diskriminasi dan memastikan akses yang sama terhadap informasi dan sumber daya.
Bawaslu harus membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.