Demokrat: Fahri Hamzah Bisa Dilaporkan ke MKD
Sebelumnya, Fahri Hamzah membantah tergesa-gesa mengetok palu. "Tidak tergesa-gesa kok. Bahkan saya tarik napas berkali-kali," ujarnya usai memimpin.
Dia menjelaskan, dalam pasal 206 UU MD3, Panitia Angket harus melaporkan tugasnya kepada paripurna paling lama enam puluh hari sejak dibentuk.
Nah, kata Fahri, Itu memang diniatkan melalui pembicaraan tingkat satu sebagai laporan, bukan kesimpulan. "Kalau dalam pembicaraan tingkat satu diniatkan sebagai laporan maka pertanyaannya itu kepada paripurna diterima atau ditolak," paparnya.
Kalau kesimpulan, sambung Fahri, memang diniatkan dalam paripurna untuk kesimpulan. Menurut dia, di dalam pasal 207 UU MD3 itu diterangkan laporan yang disampaikan secara jelas.
Pertama setiap anggota diberi bundel dokumen yang diperlukan. Kedua fraksi maju ke depan menyampaikan pandangan atau mengkritisi laporan.
"Baru tahap ketiga diambil kesimpulan tentang kesimpulan dan rekomendasinya. Kalau hari ini hanya laporan, dan itu hanya diterima atau ditolak," katanya.
Nah, dia mengatakan, semua fraksi mengapresiasi hasil kerja Pansus. "Gerindra mengapresiasi, PAN mengapresiasi, artinya diterima," katanya. (boy/jpnn)