Demokrat: Masa Jabatan Presiden Memungkinkan Diubah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan, masa jabatan presiden dan wakil presiden memungkinkan saja diubah bila itu menjadi keputusan politik.
Wacana masa jabatan presiden diubah jadi satu periode dengan periodenisasi 7 tahun sempat dilontarkan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandi.
BACA JUGA: Jubir BPN Prabowo - Sandi Bakal Usulkan Presiden Cukup 1 Periode
"Terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam UUD 1945, dan memungkinkan saja kalau mau diubah periodesasinya, tergantung keputusan politik dan konsesus negeri ini, tentu dengan mengikuti tata peraturan dalam perubahannya," ucap Herman, Senin (29/4).
Namun demikian, politikus Partai Demokrat ini menilai bahwa dua periodenisasi yang sekarang berjalan sudah ideal dan hampir sama dengan masa kepemimpinan pemerintah di negara-negara demokrasi lainnya, bahkan ada yang lebih dari dua kali.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Anggap Usul Andre Rosiade Tidak Etis Dibahas Saat Ini
Hal ini itu menurutnya, dimaksudkan agar kepemimpinan negara/pemerintah dapat mewujudkan visi, misi, dan program kerja yang terimplementasi dalam pembangunan negara.
"Tentu dengan syarat proses demokrasi dijalankan dengan baik dan benar, dan sebagai negara demokrasi dapat menjalankannya dengan damai, jujur, adil, dan legitimate," tandas Herman. (fat/jpnn)