Demokrat Versi KLB Deli Serdang Tuding Kubu AHY Lakukan Pelanggaran Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) menyebut kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah melanggar UU Partai Politik No 2 Tahun 2011 dalam pelaksanaan kongres kelima pada 2020.
Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Razman Nasution menjelaskan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil kongres kelima partai berlambang bintang mercy itu telah melanggar Pasal 5, dan 32.
Kubu KLB Deli Serdang mengaku berpegang AD/ART pada kongres 2005.
"Bahwa AD/ART dari Partai Demokrat yang dikeluarkan pada 2020 berdasarkan kongres yang menetapkan AHY adalah melanggar Pasal 5, dan 32 UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011," kata Razman di Kawasan Jakarta Selatan, Selasa (9/3).
Ia mengatakan Pasal 5 UU Parpol, menyebut perubahan AD/ART berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai. Yaitu melalui munas, kongres, dan muktamar. Termasuk di antaranya munas luar biasa, KLB, dan muktamar luar biasa.
"Faktanya kongres 2020 tidak ada pembahasan AD/ART," sambungnya.
Razman menyebutkan para pemilik hak bicara justru disuruh keluar dan ada beberapa orang yang telepon genggamnya disita.
"HP-nya disita kemudian mereka yang tidak memiliki hak suara disuruh keluar termasuk Jhoni Allen Marbun yang punya hak bicara disuruh keluar," ungkap Razman.