Demokrat Versi KLB Deli Serdang Tuding Kubu AHY Lakukan Pelanggaran Hukum
Pria kelahiran Mandailing Natal ini juga menjelaskan, beberapa peserta KLB yang juga hadir dalam kongres kelima Partai Demokrat mengaku tidak tahu sama sekali ada pembahasan AD/ART.
Menurut pengakuan beberapa ketua DPC kepada Razman, mereka keluar dari ruangan kongres untuk makan dan setelah kembali, dibacakan dukungan secara bulat untuk AHY maju sebagai ketua umum oleh Bupati Raja Ampat.
Selain itu, dalam dukungan tersebut juga dibacakan meminta SBY untuk menjadi ketua majelis tinggi.
"Di luar itu tidak ada yang dibahas sama sekali," ungkap Razman.
Selain itu, Razman mengatakan pada pasal 32, putusan mahkamah parpol bersifat final dan mengikat secara internal, khususnya jika ada perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Dia juga mengatakan jika ada perselisihan di dalam paratai politik diselesaikan oleh mahkamah partai yang bersifat mengikat sesuai dengan UU Parpol.
"Jadi kalau ada perselisihan maka acuannya adalah UU parpol, yang bisa juga dilakukan melalui peradilan biasa yaitu PTUN," kata Razman.
Lebih lanjut, Razman menjelaskan di dalam Pasal 17 AD/ART 2020, mencantumkan majelis tinggi partai sebagai pengambil keputusan strategis terutama menyangkut perselisihan internal partai apabila tidak bisa diselesaikan oleh mahkamah partai.