Demokrat Yakin Mahfud Setuju BBM Naik
Selasa, 03 April 2012 – 10:18 WIB
Dalam setiap APBN, jelasnya lagi, harga yang dituliskan itu hanyalah asumsi saja. Setiap asumsi tentunya harus diubah kalau kondisi dan kenyataannya berbeda dengan asumsi. Asumsi dibuat itu karena ada semangat ketidakpastian didalamnya. Oleh karena itu dengan tambahan ayat 6 a, maka pemerintah diberikan ruang untuk mengkoreksi asumsinya yang tidak bisa diberikan oleh ayat 6 dimana pemerintah tidak boleh merubah hal itu.
"Kalau dikatakan asumsi itu karena ada sifat ketidakpastian di dalamnya. Semangat pemerintah dalam mengajukan APBN itu selalu dikatakan asumsi karena ada ketidakpastian maka asumsi itu bisa berubah sesuai dengan kondisi. Kalau tidak mau diubah pemerintah diwajibkan saja mematoknya dan tidak terpengaruh pada naik turunnya harga BBM, pendapatan dan pengeluaran dari sektor itu dipatok saja," jelasnya.
Alasan bahwa pemerintah menentukan harga BBM sesuai harga pasar internasional atau melalui mekanisme pasar sehingga dijadikan alasan untuk mengajukan judicial review menurutnya juga terlalu dicari-cari. Bangsa Indonesia, tambahnya, hidup dalam dunia global, di mana harga internasional digunakan hanya sebagai patokan saja, tapi yang menentukan harga tetap pemerintah.