Denda Rp 29,5 Miliar untuk Grab Bukti Kepastian Hukum, Investor Asing Pasti Senang
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI) Dhita Wiradiputra mengapresiasi sanksi denda Rp 29,5 miliar yang dijatuhkan PKPU terhadap Grab dan PT TPI.
Menurut dia, putusan itu tidak akan membuat calon investor asing lari ketakutan. Sebaliknya, perkara Grab ini justru memperlihatkan adanya kepastian hukum dalam sektor bisnis Indonesia.
“Ini justru memberikan kepastian hukum, dalam berusaha. Apalagi Grab itu di sebagian negara Asean itu telah dihukum, seperti di Malaysia dan Filipina,” ungkap Dhita, Selasa (7/7).
Dia mengamati adanya perubahan model bisnis Grab, dari sebelumnya ride sharing menjadi penyediaan kendaraan.
Perubahan tersebut pasti akan memicu terjadinya perbedaan layanan perusahaan kepada mitra pengemudi yang mengikuti program pengambilan kendaraan dari perusahaan dibandingkan yang tidak.
“Kalau model bisnisnya seperti itu, kenapa tidak menjadi perusahaan transportasi. Kalau seperti sekarang, pada saat order turun, driver pasti berpikir ini karena ada program di PT TPI,” jelas dia.
Dalam fakta persidangan yang diungkap KPPU dalam salinan putusan yang diterima hari ini mengungkapkan adanya integrasi vertikal di tubuh Grab dan TPI.
Salah satunya melalui facilitating practices dalam penentuan strategi atau kebijakan perusahaan yang berbeda beda terhadap mitra yang secara nyata sebagai perusahaan afiliasinya dibandingkan dengan mitra yang bukan afiliasinya.