Denni Purbasari: Kartu Prakerja Telah Dinyatakan ‘Clean and Clear’ Oleh KPK
jpnn.com, JAKARTA - Program Kartu Prakerja dalam pelaksanaannya telah dinyatakan ‘clean and clear’ oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Program Kartu Prakerja juga telah dikawal dan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada tahap awal pelaksanaan program, konsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari saat menjadi narasumber Focus Group Discussion bertema ‘Dinamika Permasalahan Akuntabilitas Keuangan Negara di Masa Pandemi Covid-19: Studi Kasus Pengelolaan Program Kartu Prakerja’ yang digelar Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian DPR RI, Senin (28/6) yang lalu.
“Pada 2 Maret 2021, KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan mengirimkan surat yang menyatakan bahwa Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah mengimplementasikan seluruh rencana aksi dan saran KPK dan dinyatakan clear and clear,” kata Denni Purbasari seperti dilansir dalam siaran pers pada Selasa (29/6).
Denni juga menjelaskan per 31 Maret 2021, saldo dana Kartu Prakerja tahun 2020 Rp 0,- karena semua sisa saldo telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN)
Sisa saldo positif yang sempat ada pada Januari-Maret tahun 2021 disebabkan oleh insentif yang harus dibayar 4 bulan berturut-turut dan ada yang melewati 31 Desember 2020. Namun ini diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Keuangan 25/2020.
Menurut Denni, Program Kartu Prakerja hadir untuk menjawab dua tantangan besar dunia ketenagakerjaan kita, yakni terbatasnya lapangan kerja serta rendahnya produktivitas akibat ‘skill gap’ antara kebutuhan pasar kerja dan ketersediaan sumber daya manusia kita. Survey BPS menunjukkan dari 135 juta angkatan kerja kita, 90 persen di antaranya belum pernah mengikuti pelatihan dengan sertifikat.