Depkominfo Legalkan Kampanye Lewat SMS
Hindarkan Bentokan dan KericuhanKamis, 05 Februari 2009 – 19:25 WIB
Sementara itu yang persoalan yang perlu diatur secara rinci dalam rancangan peraturan itu antara lain meliputi prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kewajiban mendaftar bagi para pelaksana kampanye atau tim kampanye melalui KPU atau KPUD, materi kampanye, waktu dan tanggal pelaksanaan.
Selain itu peraturan juga memberi rambu-rambu tentang larangan-larangan seperti materi memberikan data nomor pelanggan jasa telekomunikasi maupun data lain yang terkait dengan pelanggan jasa telekomunikasi kepada pelaksana kampanye atau tim kampanye. Bagi penyelenggara jasa telekomunikasi, diwajibkan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang peserta pemilu untuk menyampaikan materi kampanye.
rambu-rambu lainnya seperti pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan materi kampanye, larangan melakukan diskriminasi tarif, larangan menerima program sponsor, larangan melakukan penggalangan dana yang dipungut dari pelaksaanaan kampanye melalui jasa telekomunikasi, pelaksanaan pengawasan dan sanksi.