Deputi SDM Blak-blakan soal Honorer Bodong, Ungkap Prinsip Pengangkatan
jpnn.com - JAKARTA – Harapan para honorer membuncah pasca-terbitnya UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka berharap bisa segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Bahkan, ada honorer dengan jenis pekerjaan tertentu, seperti Satpol PP, menuntut diangkat menjadi PNS.
Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni kembali menjelaskan tiga prinsip penataan atau penyelesaian masalah honorer, seperti sudah disepakati dengan DPR RI.
Tiga prinsip utama itu ialah tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PHK massal honorer, tidak membuat anggaran membengkak yang membebani keuangan negara, dan tidak mengurangi pendapatan yang diterima honorer selama ini.
Terkait dengan nasib honorer tenaga teknis, Deputi Alex menegaskan, tidak mungkin mereka diangkat menjadi PNS.
Bahkan, tidak semuanya bisa diangkat menjadi PPPK, lantaran terdeteksi banyak honorer bodong.
Sesuai data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah honorer teknis administrasi sebanyak 700 ribu.