Deretan Fakta Kasus Jemaah Masjid Diusir karena Pakai Masker, Baca Tuh Nomor 3 dan 5
Selasa, 04 Mei 2021 – 16:18 WIB
5. Penjelasan MUI
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ikhsan Abdullah menegaskan bahwa pihaknya memperbolehkan penggunaan masker saat beraktivitas di masjid pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Ikhsan, penggunaan masker saat beribadah ialah makruh. Namun, ketentuan itu berlaku saat masa normal. Bukan terjadi pada era darurat seperti pandemi Covid-19.
"Penggunaan masker mengacu pada sifatnya yaitu darurat. Kita saat ini dihadapkan dalam darurat Covid-19, hukumnya jadi boleh," kata Ikhsan, Senin. (mcr1/jpnn)