Deretan Fakta Tahanan di Medan Tewas Dianiaya, Nomor 2 Bikin Miris
Para pelaku memukul korban di bagian tubuh dan wajahnya dengan menggunakan bola karet yang terbuat dari balutan kain.
Selain itu, para juga melempar asbak ke arah korban hingga mengenai bagian tangannya.
Setelah kejadian itu, kata Irsan, pada Selasa (23/11) sekitar pukul 03.00 korban mengalami kejang-kejang dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pengobatan.
"Pada malamnya sekitar pukul 22.00 WIB korban menghembuskan napas terakhirnya," jelas Irsan.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut. Termasuk, adanya kemungkinan korban lain yang diperas oleh para pelaku.
5. Tersangka Diancam 12 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya para pelaku diancam Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (mcr22/jpnn)