Deretan Peristiwa Hukum dan Refleksi Akhir Tahun KAI
Selanjutnya terkait perlindungan data pribadi (PDP) yang sudah dibahas dalam RUU oleh DPR menjadi buah bibir dalam diskusi kali ini. Mendesak supaya parlemen dan pemerintah segera mensahkannya.
Kemudian yang menjadi cacatan KAI adalah isu kekerasan seksual atau RUU PKS. Isu ini semakin pelik karena Komnas Perempuan mencatat ada lonjakan kasus kekerasan kepada perempuan sepanjang 2021 atau mencapai 4.500 kasus.
Terakhir ada UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Sebab, untuk pertama kalinya sejak berdiri, Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun.
Jika Undang-Undang Cipta Kerja tidak diperbaiki dalam dua tahun, maka peraturan dan pasal yang diubah atau dicabut oleh Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.
Sementara itu Awaludin Marwan selaku founder HeyLaw mengatakan pihaknya menyatakan sejumlah sikap atas sejumlah catatan hukum tersebut.
“Pertama, mendesak pemerintah untuk menjamin hak kebebasan berpendapat masyarakat sesuai yang telah diamanatkan dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata dia.
Kedua, mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) karena payung hukum terkait dengan perlindungan data pribadi sangat urgen keberadaannya guna melindungi hak privasi warga negara.
Ketiga mendesak m pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PKS karena seperti yang diketahui bahwa kasus-kasus kekerasan seksual sudah sangat marak terjadi sepanjang tahun 2021.