Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Derita Bawahan di Polri, Sulit Menolak Perintah Jenderal Meski Harus Membunuh Orang

Rabu, 10 Agustus 2022 – 12:56 WIB
Derita Bawahan di Polri, Sulit Menolak Perintah Jenderal Meski Harus Membunuh Orang - JPNN.COM
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dok for jpnn

"Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib:

a. Melaksanakan perintah atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya, dan melaporkan kepada atasan.

b. Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan

c. Melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

Diketahui, misteri kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya terungkap. Tim Khusus Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Mantan Kadiv Propam itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J karena memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) malam.

Kapolri mengatakan tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia.

Poengky Indarti mengatakan sebenarnya terdapat aturan dalam kepolisian yang mengizinkan bawahan menolak perintas atasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close