Derita Cucu Termakan Iming-Iming Rp 2 Ribu dari Kakek
jpnn.com, BALIKPAPAN - La Udin (50) harus mendekam di penjara karena tega mencabuli cucu tirinya, M (9).
Udin tidak hanya sekali melakukan perbuatan asusila terhadap M, melainkan dua kali.
Peristiwa memilukan itu bermula ketika Udin mengajak M ke Bendali 5, Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (9/9).
Sebelum mengajak M pergi, Udin terlebih dahulu menonton film panas.
M yang masih sangat lugu tidak mengetahui kakek tirinya itu sedang ingin begituan.
Saat tiba di Bendali 5, Udin meminta M melayani nafsu bejatnya. Dia mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2 ribu.
M termakan bujukan Udin. Pelaku akhirnya dengan mudah melancarkan aksi tidak terpujinya.
“Pelaku langsung melakukan perbuatan cabul itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat, Minggu (23/9).