Derry Drajat Tak Bersalah
Sabtu, 17 Juli 2010 – 06:33 WIB
”Sebenarnya kalau sudah mengisi formulir B-8, sudah selesai permasalahannya,” ujar Sutarno juga. Dia juga mengakui, keputusan itu akan membuat orang tidak puas tapi selama Panwaslu berpegangan pada aturan tak perlu khawatir dengan adanya ketidakpuasan dari masyarakat.
Nama Asti dicatut lewat bentuk fotokopi KTP dan pemalsuan tanda tangan. Itu dia ketahui kali pertama saat PPS Kelurahan Rangkapan Jaya Baru menanyakan mengapa memberikan dukungan kepada Gagah dan Derry. Padahal dia tidak memberi dukungan kepada siapapun. (rko)