Desak Indar Dibebaskan, Alumni ITB Datangi LP Sukamiskin
Hiramsyah juga menggambarkan bahwa suasana semakin haru tatkala hadir Supra Dekanto (terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbine Belawan tahun 2012) dan Hotashi Nababan (terdakwa kasus korupsi Merpati). Keduanya juga alumni ITB. Sayangnya, Rudi Rubiandini (kasus korupsi SKK Migas) tak hadir.
Dijelaskan, pertemuan ini lebih merupakan dukungan moral terhadp Indar. Sedangkan untuk penyelesaian hukumnya, sudah ada pihak yang menghandlenya. Kami sengaja tidak ingin mencampuri proses hukumnya atau bahkan jika ada nuansa politisnya," ujarnya.
“Kami yakin, Indar tidak bersalah dan diberi kemudahan agar kasus ini segera selesai dan Indar bisa bebas,” tandasnya.
Hari ini, PWI Bandung juga datang menjenguk Indar Atmanto. Ada sekitar 10 orang mewakili 200 anggota PWI Bandung dengan dipimpin Giok yang datang ke Lapas Sukamiskin, Sabtu (7/11). Kedatangan para jurnalis ini merupakan dukungan lanjutan kalangan jurnalis yang melihat kasus IM2 ini telah melenceng dari koridor hukum yang ada.
Sebelumnya, aksi serupa dilakukan PWI Jakarta yang langsung menggruduk MA untuk meminta kejelasan penyelesaian kasus IM2 ini. “Kami datang untuk memberikan dukungan ke Pak Indar sekaligus menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi dari perspektif hukum yang ada. Kami menyampaikan secara obyektif, tanpa ada embel-embel politis maupun agenda lainnya,” tandasnya.
Diketahui, pemberitaan terkait penolakan MA atas PK yang diajukan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto muncul ke permukaan setelah sejumlah media mengutip putusan sebagaimana dilansir panitera MA, di Jakarta, Rabu (4/11).
Putusan tersebut diketok oleh Hakim Agung Mohammad Saleh yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, dengan anggota Majelis PK yang terdiri dari Abdul Latief dan Hakim Agung HM Syarifuddin. Vonis ini dibacakan pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015. Putusan MA ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman delapan tahun penjara bagi Indar Atmanto dalam kasus korupsi penggunaan frekuensi 2,1 GHz/3G.
Kasus ini bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.